Pemko Tanjungpinang Bahas Rancangan Perwako Tapal Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan


Gardapati.com - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menggelar rapat pembahasan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang tapal batas wilayah kecamatan dan kelurahan di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Wali Kota, Rabu (4/12/2024). Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan Thamrin Dahlan, Kepala Bagian Pemerintahan, camat, lurah, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam sambutannya, Thamrin Dahlan menegaskan bahwa penetapan batas wilayah bukan hanya soal penanda geografis, melainkan juga untuk menciptakan kepastian hukum dan ketertiban administrasi.

“Tapal batas wilayah adalah dasar hukum yang memberikan kejelasan bagi penyelenggaraan pemerintahan. Dengan batas yang jelas, koordinasi antarwilayah akan lebih baik sehingga pelayanan publik dapat lebih efektif,” ujarnya.

Thamrin juga mengimbau camat dan lurah untuk memprioritaskan pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di wilayah yang belum memilikinya demi meningkatkan tata kelola pemerintahan.

Analis Kebijakan Ahli Muda, Zulkifli Eko Purwanto, bersama staf Bappeda Kota Tanjungpinang, Angga, menjelaskan rancangan Perwako yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

“Batas wilayah yang jelas akan mengurangi potensi konflik antarwilayah, meningkatkan pelayanan masyarakat, serta memperkuat tata kelola pemerintahan,” jelas Zulkifli.

Rapat diakhiri dengan sesi diskusi interaktif, di mana para camat dan lurah menyampaikan kendala serta masukan terkait tapal batas wilayah masing-masing. Diskusi ini diharapkan menghasilkan solusi untuk mempercepat finalisasi rancangan Perwako dan implementasinya.

Rancangan ini diharapkan menjadi landasan kuat untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Tanjungpinang.