Gardapati.com - Pemerintah Kota Batam kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelayanan publik yang berkualitas dengan meraih penghargaan Opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman RI. Penghargaan ini diterima oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdako Batam, Yusfa Hendri, mewakili Wali Kota Batam dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 di Aston Nagoya City Hotel, Selasa (3/12/2024).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat, didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari.
“Alhamdulillah, Batam masuk kategori A atau Opini Kualitas Tertinggi. Semoga ke depan pelayanan publik di Batam semakin baik,” ujar Yusfa Hendri.
Penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi Pemko Batam untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan kepuasan masyarakat.
Dalam sambutannya, Jemsly Hutabarat menjelaskan bahwa Ombudsman RI telah mengubah metode penilaian sejak 2022. Kini, penilaian didasarkan pada Opini Pelayanan Publik, dengan mempertimbangkan berbagai parameter seperti sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, standar pelayanan, dan laporan masyarakat.
“Sejak perubahan ini, zona hijau atau kategori A semakin banyak. Pada 2024, sebanyak 84,16 persen pelayanan publik di Indonesia masuk zona hijau. Ini adalah pencapaian luar biasa,” ungkap Jemsly.
Lagat Parroha Patar Siadari menambahkan bahwa penilaian kepatuhan ini bertujuan untuk mengukur dan memperbaiki kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. Ombudsman menilai kinerja berdasarkan empat dimensi utama, yang hasilnya digabungkan untuk memberikan penilaian akhir.
“Penggabungan hasil tersebut menghasilkan kategori A sebagai Opini Kualitas Tertinggi,” jelas Lagat.
Penghargaan ini menjadi bukti nyata dari upaya Pemko Batam untuk terus berbenah demi memenuhi ekspektasi masyarakat. Dengan prestasi ini, Batam diharapkan dapat mempertahankan dan bahkan meningkatkan standar pelayanannya di tahun-tahun mendatang.