GERAKAN PEMUDA INDONESIA PEMERHATI REFORMASI BIROKRASI
(GARDA PATI – RB)
Kisaran, 30 November 2024
Tuntutan Klarifikasi atas Papan Sosialisasi Tidak Etis di Kabupaten Asahan
Sebagai bagian dari komitmen kami dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang baik dan menjunjung tinggi nilai-nilai reformasi birokrasi, Gerakan Pemuda Indonesia Pemerhati Reformasi Birokrasi (GARDA PATI – RB) merasa perlu untuk menyampaikan keprihatinan atas temuan di lapangan. Baru-baru ini, masyarakat melaporkan keberadaan papan sosialisasi di Kabupaten Asahan yang bertuliskan "Dilarang buang sampah di sini kecuali monyet".
Pesan ini, meski mungkin dimaksudkan untuk mendorong kesadaran agar tidak membuang sampah sembarangan, justru menghadirkan persoalan lain yang lebih serius. Pilihan kata yang digunakan tidak hanya terkesan tidak sopan, tetapi juga dapat merendahkan martabat masyarakat, yang sejatinya adalah mitra pemerintah dalam membangun daerah.
Pentingnya Komunikasi Publik yang Beretika
Sebagai lembaga pemerintah, Dinas Lingkungan Hidup seharusnya mengedepankan komunikasi yang mendidik, membangun, dan sesuai dengan norma sosial serta hukum yang berlaku. Tulisan pada papan tersebut jelas melanggar prinsip-prinsip ini, yang tercantum dalam:
- Etika Sosial dan Norma Masyarakat, di mana bahasa yang digunakan seharusnya mencerminkan rasa hormat terhadap komunitas yang dilayani.
- UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008), yang menegaskan bahwa informasi publik harus edukatif dan bermanfaat.
- UU Pengelolaan Sampah (UU No. 18 Tahun 2008), yang mewajibkan pemerintah mendorong partisipasi masyarakat melalui edukasi yang positif.
Pengelolaan sampah yang efektif tidak hanya membutuhkan aturan dan sanksi, tetapi juga partisipasi aktif dari masyarakat. Partisipasi ini hanya dapat dicapai bila pemerintah mampu membangun kepercayaan melalui pendekatan yang bermartabat. Komunikasi yang tidak tepat tidak hanya menghambat upaya ini tetapi juga mencoreng citra pemerintah daerah di mata publik.
Melalui surat resmi yang telah kami sampaikan, GARDA PATI – RB meminta klarifikasi atas beberapa hal, antara lain:
- Pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan papan tersebut.
- Apakah papan ini telah melalui proses evaluasi internal sebelum dipasang?
- Langkah perbaikan apa yang akan dilakukan untuk mengganti pesan tersebut dengan kalimat yang lebih mendidik dan sesuai etika pelayanan publik?
- Mekanisme evaluasi yang diterapkan pemerintah daerah untuk memastikan materi sosialisasi memenuhi norma hukum dan sosial.
Kami percaya bahwa klarifikasi ini penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang berorientasi pada kebaikan bersama. Kami mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup segera mengambil langkah perbaikan guna memastikan bahwa komunikasi publik di Kabupaten Asahan mencerminkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
GARDA PATI – RB berkomitmen untuk terus mengawasi kebijakan pemerintah dan memastikan bahwa pelayanan publik dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan hukum. Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak terkait pentingnya komunikasi publik yang baik dan berdampak positif.
Hormat kami,
Rahmad Syambudi
Ketua Umum GARDA PATI – RB
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Sekretariat GARDA PATI – RB
Jl. Veteran No. 31A, Kisaran Barat, Asahan, Sumatera Utara
Email: dppardapati@gmail.com | Telp: 0838 9628 2762